JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa, sejak bulan September 2022 hingga Januari 2023, pihaknya telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp3.110.042.396.973,91.
"Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Adapun uang triliunan itu diperoleh dari pemulihan aset di antaranya:
1. Tanah dan Bangunan senilai Rp79.815.957.844,00 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000)
2. Kendaraan senilai Rp8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
Baca juga: Penyediaan Menara BTS BAKTI Kominfo Gunakan Hasil Riset Abal-Abal
3. Reksa Dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana);
4. Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek);
5. Penjualan langsung senilai Rp26.020.000,00 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501);
6. Setoran nilai senilai Rp11.823.398.617,87 (uang rampasan);
7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp856.532.000,00;
Baca juga: Dirjen Anggaran Kemenkeu Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
8. Kapal Phinisi senilai Rp5.550.689.000,00;
9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat);
10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).
Menurut Ketut, masih banyak barang rampasan kasus Jiwasraya yang perlu diselesaikan, sebagaimana upaya untuk mengoptimalkan PNBP.
"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," tutup Ketut.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.