SURABAYA – MRFA (19), mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan satu orang tersangka kasus ini, yakni AJP (19).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Salah satu dari 13 saksi tersebut adalah AJP yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Saat ini baru satu orang menjadi tersangka. Inisial AJP, alamat Banyu Urip Sawahan, Surabaya," kata Mirzal Maulana, Rabu (8/2/2023).
Mirzal menjelaskan, kronologi penganiayaan terjadi pada Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 WIB. Korban dikawal empat seniornya dari ruang makan menuju ke toilet dengan tujuan ingin dilakukan ‘pembinaan’. Korban lantas dipukul berulangkali hingga membuatnya tersungkur ke lantai.
 Baca juga: Ibu Bakar Bayi di Tungku Perapian, Motifnya Sakit Hati Suami Tuduh Anak Hubungan Gelap
"AJP berperan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali. Pukulan itu mengenai perut korban dan mengakibatkan korban terjatuh kemudian meninggal dunia," kata Mirzal.
Orangtua tua korban tak terima anaknya meninggal dunia tak wajar. Ayah korban lantas melapor ke Polsek Gunung Anyar pada Senin (6/2/2023). Pada tubuh korban ditemukan luka memar. Hidung korban juga mengeluarkan darah disertai bibir bengkak.
Follow Berita Okezone di Google News