Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Tetapkan Kadinsos Tersangka SPK Fiktif di Dinkes Sukabumi

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2023 |03:06 WIB
Kejaksaan Tetapkan Kadinsos Tersangka SPK Fiktif di Dinkes Sukabumi
Kejaksaan tetapkan sejumlah tersangka kasus surat perintah kerja palsu (Foto : MPI)
A
A
A

SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) bodong pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/2/2023) malam.

Salah satunya diduga merupakan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) yang masih aktif di Kabupaten Sukabumi berinisial HA yang saat itu masih menjabat sebagai Kabid P2PL Dinkes Kabupaten Sukabumi yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek fiktif tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, tim penyidik kejaksaan menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada ketiganya dengan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut, terkait SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.

"Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial DI," ujar Siju kepada MNC Portal Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Siju, tiga tersangka ini yang diketahui yang berinisial DI merupakan staf perencanaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016.

"Sementara, SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinkes Kabupaten Sukabumi yang merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016," ujar Siju menambahkan.

Sedangkan tersangka berinisial HA, lanjut Siju, merupakan Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

"Dugaan kasus SPK fiktif ini, telah merugikan keuangan negara. Nah, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023 dengan total sebesar Rp37.337.076.824," ujar Siju menjelaskan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini disangkakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.

"Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat," ujar Siju.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement