Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akankah Vonis Ferdy Sambo Sesuai dengan Tuntutan Jaksa, Penjara Seumur Hidup?

Nanda Aria , Jurnalis-Minggu, 12 Februari 2023 |15:12 WIB
Akankah Vonis Ferdy Sambo Sesuai dengan Tuntutan Jaksa, Penjara Seumur Hidup?
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, akan menjalani sidang vonis dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) besok, 13 Februari 2023.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, usai menggelar sidang beragendakan duplik dari kubu terdakwa Sambo.

 BACA JUGA:Jelang Vonis Ferdi Sambo, Ini Dia Tuntutan Hukuman Seumur Hidup dari Jaksa

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya kami akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata hakim di persidangan, Selasa (31/1/2023).

Akankan hukuman yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa, yaitu penjara seumur hidup?

 BACA JUGA:Rumah Warga di Cipanas Kebakaran, Api Melahap Habis Bangunan

Adapun, Ferdy Sambo mengaku ingin bertobat dan menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo menceritakan, pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Eliezer.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

JPU meminta majelis hakim untuk memutuskan, pertama, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar JPU.

JPU tak melihat hal-hal meringankan dalam melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Atas dasar itu, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," terang JPU.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement