TNI Angkatan Darat (AD) memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak bangsa Indonesia berjuang melawan penjajah demi mempertahankan kemerdekaan.
Bermula dari Badan Keamanan Rakayat (BKR), berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 1945, lalu Tentara Republik Indonesia (TRI), hingga akhirnya resmi menyandang nama Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 1949.
TNI terbagi menjadi tiga matra yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. TNI Angkatan Darat bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertahanan Indonesia di darat. Saat ini, TNI AD dipimpin oleh Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) yang menjabat sejak 17 November 2021.
Para prajurit TNI dapat menerima tanda jasa dan tanda kehormatan. Tanda jasa merupakan penghargaan yang diberikan kepada orang yang telah berjasa dan menghasilkan prestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Sedangkan tanda kehormatan merupakan penghargaan negara kepada orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas kesetiaan yang luar biasa terhadap negara Indonesia. Hal tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menurut UU tersebut, tanda jasa yang dapat diberikan kepada prajurit TNI AD adalah berupa medali. Terdapat tiga tanda jasa medali dan memiliki derajat setara, yaitu Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian. Sementara, tanda kehormatan di lingkungan TNI AD terdiri atas Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Tanda Kehormatan Bintang yang diberikan khusus untuk prajurit TNI AD adalah Bintang Kartika Eka Paksi yang diberikan kepada prajurit yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa.
Bintang Kartika Eka Paksi terbagi menjadi tiga kelas, yakni Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya. Berikut daftar Tanda Kehormatan Bintang bagi prajurit TNI AD.
1. Bintang Gerilya
2. Bintang Sakti
3. Bintang Dharma
4. Bintang Yudha Dharma, terdiri dari 3 kelas yaitu: Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Yudha Utama Nararya
5. Bintang Kartika Eka Paksi, terdiri dari 3 kelas: Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
Untuk tanda kehormatan Satyalancana yang diberikan khusus kepada prajurit TNI AD adalah Satyalancana Dharma Bantala. Tanda kehormatan ini diberikan kepada Prajurit TNI Angkatan Darat yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Darat secara paripurna, dengan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut yaitu, telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 tahun, bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun, atau gugur/tewas.
Berikut daftar Tanda Kehormatan Satyalancana bagi prajurit TNI AD:
1. Satyalancana Bhakti
3. Satyalancana Teladan
4. Satyalancana Kesetiaan, terdiri atas Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, Satyalancana Kesetiaan 16 tahun, Satyalancana Kesetiaan 24 tahun, dan Satyalancana Kesetiaan 32 tahun
5. Satyalancana Santi Dharma