JAKARTA - Sebelum Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, putrinya Trisha Eungelica menuliskan unggahan di media sosial Instagramnya.
Dalam unggahan pada Senin (13/2/2023) itu, dia menampilkan foto dua orang sedang berpelukan dengan caption “220213 - iloveuboth (aku mencintai kalian berdua)”.
Unggahan melalui akun @trishaeas ini seolah memberi pesan jika dirinya sangat menyayangi dan mencintai kedua orang tuanya yang sedang menghadapi sidang vonis hari ini.
BACA JUGA: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J
Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, pada Senin (13/2/2023).
BACA JUGA Respons Keluarga saat Sambo Divonis Mati: Jangankan Keluarga, Teman Saja Syok
"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Seperti diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.