Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Histeris: Ini Yosua yang Kau Bunuh!

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |20:06 WIB
 Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Histeris: Ini Yosua yang Kau Bunuh!
Ibunda Brigadir J, Rosti saat vonis Putri (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara, atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak langsung bereaksi sesaat Hakim melayangkan vonis 20 tahun ke Putri Candrawathi.

Rosti, terlihat histeris sembari memeluk erat foto mendiang anaknya. Bahkan, Rosti nampak berteriak ke arah Putri, Ia menunjukkan kepada Putri bahwa anak kesayangannya sudah bukan lagi ajudan terbaik bagi Putri.

 BACA JUGA:Divonis 20 Tahun, Putri Candrawati Tampak Menghela Napas Panjang

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," teriak Rosti di persidangan.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

 BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Hal Meringankan Tidak Ada

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement