JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis kecewa dengan keputusan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Arman, raup kekecewaan juga dilontarkan kliennya. Sebab, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat.
"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA:Putri Dituntut 20 Tahun, Ibunda Yosua: Jangan Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah di Negara Kita
Bahkan, Arman juga turut mempertanyakan terkait tidak adanya alasan untuk meringankan hukuman kliennya.
"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," paparnya.
BACA JUGA: Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Histeris: Ini Yosua yang Kau Bunuh!
Diketahui, Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.