JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi hal itu, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
"Mengapresiasi putusan majelis hakim, dia tak pernah berterus terang, dia mempersulit persidangan," kata Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA:Breaking News! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Ringkasan Kasus Ferdy Sambo Dihukum Mati, Buku Hitam hingga Disorot Media Asing
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
(Awaludin)