JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
(Baca juga: Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara)
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Setelah mendengar putusan hakim, pria yang karib disapa Icad itu menangis haru dan menutup wajahnya. Pendukungnya yang menghadiri sidiag vonis langsung histeris dan teriak bahagia usai mendengar vonis terhadap Icad.
Bharaa E dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum sidang vonis, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.