JAKARTA - Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas dari penjara. Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat 2 Juli 2024 lalu setelah menjalani hukuman kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/8/2024).
Edward menjelaskan, Hendra Kurniawan kini berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. “Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” jelasnya.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, terdakwa perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dia juga didenda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.