Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Pekan Lalu

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |17:34 WIB
Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Pekan Lalu
Hendra Kurniawan (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas dari penjara. Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat 2 Juli 2024 lalu setelah menjalani hukuman kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/8/2024).

Edward menjelaskan, Hendra Kurniawan kini berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. “Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” jelasnya.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, terdakwa perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dia juga didenda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement