JAKARTA - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Banding terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J itu tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Hendra Kurniawam dan Agus Nur Patria mengajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (3/3/2023).
Banding yang diajukan Hendra dan Agus, kata Djuyamto, tercatat di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat 3 Maret 2023. Sementara terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J lainnya tak mengajukan banding.
"Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto tak mengajukan banding," tuturnya.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Biro Paminal Mabes Polri, Hendra Kurniawan divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan selama 3 tahun penjara. Sedangkan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Div Propam Polri, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.