Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Wartawan Ricuh dengan Petugas di PN Jaksel

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |12:42 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Wartawan Ricuh dengan Petugas di PN Jaksel
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

(Baca juga: Ekspresi Haru dan Bahagia Bharada E Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara)

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berubah menjadi ricuh usai hakim membacakan vonis terhadap Bharada E.

Kericuhan terjadi antara petugas keamanan dengan awak media yang meliput. Momen bersitegang itu terjadi kala Majelis Hakim hendak membacakan amar putusan.

Saat itu, awak media yang ada di depan ruang sidang utama hendak memasuki ruang sidang untuk mengambil momen putusan.

Namun, petugas keamanan dalam (pamdal) menghalangi para awak media yang hendak mengambil gambar.

Mereka melarang awak media memasuki ruang sidang hingga persidangan selesai. Hal itu juga yang membuat geram awak media.

Peristiwa dorong-dorongan tak terhindarkan. Petugas kepolisian pun datang dan melerai kericuhan tersebut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement