JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan penjara pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
(Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Karier Bharada E Selamat dan Akan Kembali ke Brimob)
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan, pihak Majelis Hakim telah mempertimbangkan segala aspek terkait vonis tersebut.
"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna, pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi, itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim," terang Samuel kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," sambungnya.
Dikatakan Samuel, dalam vonis ini keputusan hakim sudah begitu arif dan bijaksana. Ia pun sudah memprediksi hasilnya seperti turun tangga dari yang tinggi hingga ke titik terendah.
"Seperti yang saya bilang tadi Hakim sudah begitu Arif bijaksana mulai dari awal mulai dari persidangan Ferdy sambo sampai Richard dari awal sudah saya bilang ini nanti hasilnya seperti turun tangga dari yang tertinggi sampai yang terendah dan tebakan Saya tidak meleset," jelas dia.
"Saya sudah menduga ibarat tangga dari atas turun ke bawah makin kecil semua yang saya prediksi semuanya tepat,"pungkasnya.
Hakim Wahyu bersama anggota Majelis Hakim lainnya kembali menunjukkan keberaniannya dengan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," tambah Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, Hakim Wahyu telah menjatuhkan vonis pada empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.