JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur (Jatim), M Reno Zulkarnaen, hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Reno digali keterangannya terkait aturan dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak, salah satunya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS). Reno diduga mengetahui ihwal pembahasan dana hibah tersebut.
"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).
Selain Reno, penyidik juga memeriksa empat Anggota DPRD Jatim lainnya sebagai saksi, hari ini. Keempat legislator lainnya tersebut yakni Achmad Sillahuddin selaku Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim. Kemudian, dua anggota DPRD Jatim dari fraksi PDI-Pejuangan, yakni H Agus Wicaksono dan Wara Sundari Renny Pramana, serta Aliyadi dari fraksi PKB.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).