Setelah perkara ini kembali viral, sambungnya, pihaknya kembali menyayangkan adanya pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Jadi Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik, karena berdasarkan keterangan klien kami itu disaat d konfrontir dengan orang yang berinisial TG Madih ini tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataannya dengan dugaan pemerasannya Rp100 juta itu," tutur Charles.
Padahal, Charles mengungkapkan, Madih menyampaikan permohonan maaf itu merupakan bentuk kebiasaannya sebelum menyampaikan pendapat atau lisan. Menurutnya, maaf itu tidak ada kaitannya dengan dugaan pemerasan Rp100 juta.
"Dari sanalah pemberitaan tersebut, pernyataan Kabid Humas tersebut menyudutkan tendensius dan kami juga menyayangkan kan kalau di kode etik kepolisian ada juga pihak kepolisian tidak cari kesalahan tapi karena ini viral sampai urusan KDRT kebelakang semua ini dicari-cari kan," tutup Charles.
(Nanda Aria)