JAKARTA - Tim pengacara Ricky Rizal Wibowo mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pada kliennya itu. Namun, kubu Ricky tak memerlukan bukti baru lantaran didasarkan pada pertimbangan hakim yang dinilai tak tepat.
"Point banding Tim penasihat hukum RR adalah menolak putusan Majelis Hakim. Kami tidak memerlukan bukti baru," ujar pengacara Ricky, Erman Umar saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
BACA JUGA:Ricky Rizal Banding, Pengacara: Harus Ada Keadilan bagi Penolak Perintah Jenderal Bintang 2
Menurutnya, dalam pengajuan banding tersebut, pihaknya cukup menggunakan bukti yang telah ada di tingkat pengadilan saja. Selain itu, banding juga didasarkan pada analisis tim pengacara Ricky atas pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang telah memberikan vonis pada kliennya itu.
"Cukup kami menganalisa pertimbangan pertimbangan hakim yang tidak tepat dan menurut kami tidak benar. Dihubungkan dengan fakta hukum dan bukti yang terungkap dipersidangan," katanya.
BACA JUGA:Keluarga Ricky Rizal Trauma, Rumah Mereka Pernah Ditempeli Poster Keluarga Pembunuh
Dia menambahkan, pihaknya tetap menghormati atas vonis hakim PN Jakarta Selatan pada kliennya tersebut. Meski sejatinya, vonis 13 tahun tersebut bertentangan dengan pendapat dan pandangan pihaknya sebagai penasihat hukum Ricky.
(Awaludin)