Tak lama kemudian dari pengembangan UM, dia juga sudah menjualkan barang haram tersebut kepada AT yang juga tak jauh dari rumah UM.
"Kami juga mengejarkan AT yang berada di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Sekira pukul 22.00 WIB kami berhasil menemukan UM dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh potongan sedotan plastik warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan dan disembunyikan di dalam mesin motor, selanjutnya AT mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya dari UM," tuturnya.
Dari pengakuan UM sabu tersebut diperoleh dari JA di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi lalu anggota opsnal Satnarkoba Polres Kerinci berhasil menangkap JA dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang disamping rumahnya.
"Dan saat ini kasusnya masih dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba Polres Kerinci," pungkasnya.
(Awaludin)