Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilaporkan Atas Pencurian Uang, Ferdy Sambo Disebut Kuasai Barang Brigadir J secara Ilegal

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2023 |05:31 WIB
Dilaporkan Atas Pencurian Uang, Ferdy Sambo Disebut Kuasai Barang Brigadir J secara Ilegal
Ferdy Sambo (Foto: medsos)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dilaporkan keluarga Brigadir J dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pencucian uang ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Ferdy Sambo lantaran telah mengalihkan secara ilegal barang berharga milik Yosua.

"Laporan ini dasarkan dengan penguasan secara ilegal, pemindahan uang dengan melawan hak di bank BNI milik Yosua yang berdasarkan fakta persidangan dilakukan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan kawan-kawan," tutur Martin saat dihubungi Minggu (19/2/2023).

Salah satu barang berharga yang diklaim milik Yosua dan dikuasasi Sambo seperti uang senilai ratusan juta, emas, hingga barang elektronik.

Baca juga: Ajukan Banding Vonis PN Jaksel, Kubu Ricky Rizal Minta Hukuman Lebih Ringan

"Uang Rp200 juta yang ada di rekening bank BNI milik almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, HH Merk Samsung, HP Iphone Promax, jam tangan, pin emas, laptop Asus, dan sebagainya," tutur Martin.

Baca juga: Tak Gentar, Kubu Kuat Ma'ruf Siap Hadapi Upaya Banding JPU

Atas dasar itu, kata Martin, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan usai mendengarkan vonis Richard Eliezer. Sambo dianggap telah mencuri dan mencuci uang Brigadir J.

"Dari pihak keluarga melaporkan ke Polres atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 362 dan 365 KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tandas Martin.

Diketahui, fakta uang Rp200 juta di rekening Yosua, sempat mencuat dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu, sempat diungkap oleh customer service Bank Negara Indonesia (Persero) Atau BNI Anita Amalia Dwi Agustin kala bersaksi dam sidang pada Senin 21 November 2023.

Menurut Anita, pemindahan uang itu dilakukan melalui internet banking sebesar Rp100 juta yang dilakukan dua kali di hari yang sama.

"Yang saya serahkan itu rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui internet banking, pemindahan dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar Rp100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama," tutur Anita.

Ricky pun menerima fakta yang menyebut adanya transfer uang dari rekening Brigadir J ke rekening miliknya. Menurut Ricky, transfer uang itu dilakukan atas perintah Putri Candrawathi dengan tujuan membeli keperluan rumah tangga di Jakarta.

"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Brigadir J. Setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," ungkap Ricky.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement