Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Debt Collector Jadi DPO, Polisi: Kemarin Macan, Sekarang Jadi Kucing!

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |19:30 WIB
4 Debt Collector Jadi DPO, Polisi: Kemarin Macan, Sekarang Jadi Kucing!
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan, empat debt collector ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), setelah ditetapkan sebagai tersangka usai membentak anggota Bhabinkamtibmas saat proses penarikan kendaraan milik selebgram Elisabeth Clara Shinta di Kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari tujuh debt collector yang tiga debt collector tiga telah ditangkap di antaranya Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Empat tersangka yang saat ini jadi buron yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa. Hengki pada DPO untuk menyerahkan diri.

 BACA JUGA:7 Debt Collector Ditetapkan Tersangka Kasus Tarik Paksa Mobil Clara Shinta, 4 Masuk DPO

"Saya ingin berpesan pada empat orang ini yang preman berkedok debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, gagah, seram gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing. Anggota kami sedang kejar semua, ini cuma pelajaran kenapa saya harus bernada tegas seperti ini," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Hengki mengatakan, ketujuh debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

 BACA JUGA:Debt Collector Pembentak Polisi Tertunduk di Polda Metro Usai Ditangkap di Maluku, Ini Tampangnya!

Hengki mengatakan, pihaknya menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Ia mengatakan kepolisian tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.

"Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis masyarakat umum bahwa tidak ada preman preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement