Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta PPKM Sudah Dicabut, Tidak Wajib Masker di Luar Ruangan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 25 Februari 2023 |06:05 WIB
4 Fakta PPKM Sudah Dicabut, Tidak Wajib Masker di Luar Ruangan
Presiden Joko Widodo (Foto: BPMI)
A
A
A

JAKARTA – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut pada akhir tahun 2022 lalu. Ini artinya penggunaan masker di luar ruangan sudah tidak diwajibkan

Hal ini juga kembali ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023, yang digelar pada Kamis (24/2/2023).

"Jadi kalau tadi Pak Gubernur Kaltim menyampaikan yang pakai masker itu dianggap agak sakit, nggak salah Pak Gub, nggak salah. Karena memang PPKM sudah dicabut," terangnya.

BACA JUGA: Pandemi Segera Berakhir, Masih Perlukah Pakai Masker di Dalam Ruangan?

Berikut 5 faktanya.

1. Alasan kesehatan

Presiden Jokowi mengatakan penggunaan masker di dalam ruangan tetap diperbolehkan demi alasan kesehatan. Namun, tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan.

 BACA JUGA: Pengendara dan Pengguna Transportasi Umum Diminta Tetap Pakai Masker!

2. Dorong belanja masyarakat

Dalam Rakernas APPSI 2023 itu, Presiden Jokowi meminta para gubernur untuk mendorong belanja masyarakat dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Banyak pagelaran seni budaya

Presiden menjelaskan pada 2023 ada lebih dari 3.000 pagelaran seni budaya dan olahraga di Indonesia yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Karena itu, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mempermudah dan mempercepat pemberian izin penyelenggaraan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement