Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |10:51 WIB
 Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya
Agus Nurpatria saat sidang vonis (foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setidaknya, ada alasan meringankan dan memberatkan mengapa sampai Agus divonis lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hal yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim di persidangan, Senin (27/2/2023).

 BACA JUGA:Sidang Obstruction of Justice, Vonis Agus Nurpatria Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Adapun hal yang memberatkan meringankan, kata hakim, terdakwa tak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Terdakwa tak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa," kata hakim.

 BACA JUGA:Sidang Vonis, Agus Nurpatria Tampak Serius Dengarkan Pertimbangan Hakim

Hakim menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Agus Nurpatria maupun yang dapat menghapuskan kesalahan Agus. Maka itu, Agus harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement