Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: MK Tolak Gugatan UU KUHP Terkait Somasi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |10:48 WIB
Breaking News: MK Tolak Gugatan UU KUHP Terkait Somasi
Mahkamah Konstitusi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menolak permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusannya pada sidang, Selasa (28/2/2023).

Hakim Suharyoto menjelaskan salah satu pertimbangannya, kerugian konstitusional tidak dapat diterima lantaran UU tidak langsung berlaku. Karena itu, MK belum melihat dampak akibat pemberlakuan UU tersebut

Sebagai informasi, UU KUHP digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara itu teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.

Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement