Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan MK Tolak Gugatan Soal Somasi di KUHP Baru

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |11:31 WIB
 Ini Alasan MK Tolak Gugatan Soal Somasi di KUHP Baru
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

Pasal 509 huruf a dan b KUHP menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III: a. advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam surat gugatan atau permohonan cerai atau permohonan palilit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan sebenarnya; b. suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a: atau c. kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”

Dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Kamis (12/1/2023) Zico (Pemohon) melalui kuasa hukum Rustina Haryati menjelaskan, pada Agustus 2019, Grab Indonesia mengadakan tantangan (challenge) yang berhasil diselesaikan Zico untuk mendapatkan reward sebesar satu juta rupiah. Namun, reward tersebut tidak didapatkan Pemohon. Pemohon tetap beritikad balk berkomunikasi dengan Grab. Pihak Grab hanya terus berjanji akan memberikan reward, namun reward tetap tidak diberikan.

Selanjutnya, pada Selasa, 3 September 2019, Zico memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diliput oleh media, bahkan media berusaha mengkonfirmasi kepada Grab Indonesia, namun tidak ada jawaban. Esoknya, Rabu 4 September 2019, Grab tiba-­tiba memberikan reward tersebut ke akun grab Zico.

Sejak itu, Zico tidak mengajukan upaya hukum apa pun lagi. Namun tiba-tiba pada 5 Februari 2020, Zico mendapat somasi dari Grab Indonesia melalui kuasa hukum mereka, Rajamada & Partners. Isi dari somasi tersebut mengklaim Zico telah merusak nama baik Grab dan meminta ganti rugi Satu Milyar Rupiah.

Zico tidak mengindahkan somasi tersebut. Kemudian tiba-tiba ia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Maret 2020 dengan nomor perkara 191/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt. Isi gugatan tersebut sama seperti somasi, mengklaim Zico merusak nama baik Grab dan mereka meminta ganti rugi sebesar lima ratus juta rupiah, dimana nominal tersebut adalah biaya yang keluar untuk honorarium jasa advokat bagi pengacara Grab, yakni Lawfirm Rajamada & Partners.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement