Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 05 September 2025 |14:14 WIB
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Said Salahuddin Kuasa hukum Rony Omba dan Marlinus (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Rony Omba-Marlinus, diyakini bakal tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2024-2029. Hal ini menyusul permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diyakini bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Rony Omba-Marlinus, Said Salahuddin, menyampaikan bahwa pada Kamis (4/9/2025) pasangan itu telah menyampaikan bantahan terhadap keterangan yang diajukan para pemohon. Said menilai permohonan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Kami meyakinkan Mahkamah bahwa permohonan pemohon ini tidak memenuhi persyaratan," ucap Said, Kamis 4 September 2025.

Salah satu aspek yang disinggung adalah selisih perolehan suara Rony Omba-Marlinus dibanding pasangan lain, yang mencapai 21%. Said menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, karena jumlah penduduk Kabupaten Boven Digoel kurang dari 250 ribu jiwa, selisih suara maksimal yang memungkinkan pengajuan PHPU hanya 2%.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement