JAKARTA - Kuasa Hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan telah menyelesaikan sidang pembuktian gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diadukan pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/2/2025).
Diketahui pasangan PetroMas ini diusung tujuh partai politik diantaranya Perindo, Gerindra, PKS, Partai Buruh, PSI, PKN dan PBB.
Viktor bersama kliennya berharap hasil putusan perkara yang akan dibacakan 24 Februari 2025 mendatang akan memberikan keadilan bagi duet PetroMas itu. Pasalnya pasangan PetroMas telah unggul dengan suara sah 12.739 di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Boven Digoel hari ini, kami sudah menyelesaikan sidang pembuktian bahwa yang perlu kami jelaskan Mahkamah Konstitusi jelas menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," kata Viktor saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Kalau melihat dari hasil sidang tadi itu disebutkan tanggal 24 Februari perkara ini akan diputus kita semua berharap ada sekitar 12.739 masyarakat Boven Digoel yang memilih berharap ke mahkamah konstitusi agar memberikan putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.
Viktor menjelaskan kalau melihat dan sedikit mereview permohonan dari pemohon yang mereka sengketakan bukan perselisihan tapi persoalan masa lalu yang sudah terjadi 20 tahun yang lalu sehingga itu menjadi titik persoalan penggugat.
"Kami sudah membuktikan dengan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa pertama tidak ada niatan dari Paslon terutama dari Calon Bupati kita Petrus Omba untuk menyembunyikan statusnya karena sudah banyak postingan di media yang mempublikasikan status tersebut sehingga sama sekali tidak terbukti niat dari klien kami melakukan atau menutup nutupi status hukumnya itu yang harus kita clear-kan itu kasus yang sudah lama sekali," ucapnya.