JAKARTA – Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perdebatan publik, setelah 21 pakar hukum mempertanyakan proses pengangkatannya. Sejumlah pihak bahkan mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
Namun, pakar hukum tata negara Henry Indraguna menegaskan, bahwa desakan tersebut keliru secara konstitusional. Menurutnya, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan membatalkan Keppres. MKMK hanya berwenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan," tegas Henry, Senin (9/2/2026).
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menegaskan, bahwa permintaan agar MKMK membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan kekeliruan kompetensi hukum atau error in authority.
Henry menyatakan, pengangkatan Adies Kadir telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
"Secara hukum tata negara, pengangkatan Prof Adies Kadir sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK," ujarnya.