Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Hakim MK Adies Kadir, Pakar: MKMK Bukan Lembaga Pembatal Keppres

Awaludin , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |15:22 WIB
Polemik Hakim MK Adies Kadir, Pakar: MKMK Bukan Lembaga Pembatal Keppres
Adies Kadir saat dilantik sebagai Hakim MK (foto; Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perdebatan publik, setelah 21 pakar hukum mempertanyakan proses pengangkatannya. Sejumlah pihak bahkan mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut.

Namun, pakar hukum tata negara Henry Indraguna menegaskan, bahwa desakan tersebut keliru secara konstitusional. Menurutnya, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan membatalkan Keppres. MKMK hanya berwenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan," tegas Henry, Senin (9/2/2026).

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menegaskan, bahwa permintaan agar MKMK membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan kekeliruan kompetensi hukum atau error in authority.

Henry menyatakan, pengangkatan Adies Kadir telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"Secara hukum tata negara, pengangkatan Prof Adies Kadir sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement