Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan DPR Panggil Mensos hingga Menkeu Bahas Penonaktifan BPJS PBI

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |10:33 WIB
Pimpinan DPR Panggil Mensos hingga Menkeu Bahas Penonaktifan BPJS PBI
Pimpinan DPR panggil Mensos hingga Menkeu bahas penonaktifan BPJS PBI (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pimpinan DPR RI memanggil Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (9/2/2026). Pemanggilan tersebut membahas penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal hingga Sari Yuliati. Terlihat pula pimpinan Komisi VIII DPR RI dan Komisi IX DPR RI.

“Izinkan saya membuka pertemuan konsultasi pada hari ini dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim. Selanjutnya, saya ingin meminta persetujuan tentang sifat rapat konsultasi. Sesuai Pasal 276 Ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyatakan bahwa setiap rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup,” kata Dasco sebelum membuka rapat konsultasi.

Lantas, Dasco meminta persetujuan agar rapat dibuka untuk umum. Para peserta rapat pun menyatakan setuju. Dasco menjelaskan DPR RI memiliki kewenangan untuk mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 259 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Untuk itu, pimpinan DPR RI menggelar rapat konsultasi antara Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi VIII, Pimpinan Komisi IX, dan Pimpinan Komisi XI DPR RI dengan perwakilan pemerintah.

“Sebagai respons DPR RI atas dinamika yang terjadi di masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan. PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat,” ucapnya.

“Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini. Hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut. Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” pungkas Dasco.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement