Selain aspek formil, Said menilai sejumlah muatan materiil dalam permohonan itu juga sangat kabur. Banyak keterangan pemohon yang tidak sesuai, termasuk nama, jumlah suara, hingga objek sengketa.
"Ini kabur dan tidak jelas. Dua pasangan yang mengajukan PHPU sama-sama melakukan hal itu. Apalagi kalau dibedah lebih dalam, permohonan ini asal-asalan, sembrono, serampangan," tegas Said.
Ia meyakini Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan PHPU tersebut. Dengan demikian, kemenangan pasangan Rony Omba-Marlinus, yang juga diusung Partai Perindo, dipastikan akan diperkuat oleh putusan MK.
"Pasangan Pak Rony Omba dan Pak Marlinus akan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan membenarkan keputusan KPU Boven Digoel nomor 67 tahun 2025 sebagai pasangan calon terpilih, sehingga rakyat Boven Digoel akan dipimpin oleh pemimpin yang adil dan bijaksana," tandasnya.
(Awaludin)