Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Calon Bupati Boven Digoel Petrus Omba Respons Gugatan PHPU Pilkada

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |23:15 WIB
Kubu Calon Bupati Boven Digoel Petrus Omba Respons Gugatan PHPU Pilkada
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok )
A
A
A

JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Papua Selatan, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) - Marlinus merespons gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diadukan pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Viktor Santoso Tandiasa selaku Kuasa Hukum pasangan Petrus Omba dan Marlinus, dalil gugatan yang dilayangkan kubu Hengky dan Melkior seharusnya bisa diselesaikan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, Viktor menilai gugatan yang dilayangkan Hengky dan Melkior ke MK kurang tepat.

"Semua yang didalilkan oleh Pemohon adalah tentang pelanggaran pemilihan yang seharusnya bisa diselesaikan pada tingkat Bawaslu, ataupun PTUN," kata Viktor saat menghadiri sidang gugatan PHPU Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

"Namun Pemohon sama sekali tidak melakukan keberatan, laporan, atau aduan tentang status hukum Petrus Omba baik ke KPU, Bawaslu, ataupun PTUN," sambungnya.

Lebih lanjut, Viktor menyinggung salah satu gugatan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Omba-Marlinus. Di mana, kubu Hengky menuding KPU sengaja menutupi status Petrus Omba yang pernah menjadi narapidana.

Menurut Viktor, hukuman ini tidak masuk pada unsur Pasal 7 Ayat (2) huruf g UU Pilkada maupun Pasal 14 Ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 karena ancaman pidana disersi di masa damai adalah 2 tahun 8 bulan. Dan terkait Perbuatan Tercela dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf i UU Pilkada.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement