Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Lakukan Speedy Trial Selesaikan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2025 |18:51 WIB
MK Lakukan Speedy Trial Selesaikan Sengketa Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah menerapkan mekanisme Speedy Trial. 

Speedy Trial sendiri artinya adalah persidangan dilakukan dengan cepat. Sebab dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada ini MK dibebani waktu selama 45 hari.

"MK sudah kemudian ada ketentuan harus menyelesaikan seluruh perkaranya dalam waktu 45 hari kerja, maka mau tidak mau, Speedy Trial akan dilakukan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz, kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Faiz pun menjelaskan, perbedaan antara persidangan Pengujian Undang-undang (PUU) yang tak ditentukan batas waktu putusannya. Dalam hal ini, jika mau pemohon PUU bisa mengajukan Speedy Trial.

"Kalau kita bandingkan dengan proses persidangan di pengujian undang-undang, itu karena tidak ada batas waktunya, maka tergantung dari kompleksitas perkara," ucapnya.

Sekedar informasi, Mahkamah telah memulai persidangan PHPU Kepala Daerah serentak, sejak 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement