Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng di MK!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2025 |10:22 WIB
Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng di MK!
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pasangan Nomor urut 1 Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pilkada Jawa Tengah (Jateng). Hasil Pilgub Jateng sebelum digugat ke Mahakam Konstitusi (MK) oleh pasangan Andika-Hendi dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Betul (cabut gugatan)," kata Hendi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (13/1/2025).

Namun terkait alasan penarikan permohonan ini, dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Satu pintu saja, ke pak Andika atau DPP PDIP ya," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menyebut terjadi keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang cawe-cawe dalam Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Atas kejadian itu, Pasangan Nomor urut 1 Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan sengketa hasil suara Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk di Jawa Tengah, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang makamah konstitusi," kata Ronny kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement