JAKARTA - Pasangan Nomor urut 1 Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil suara Pilkada Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (11/12/2024) malam. Adapun gugatan itu terlihat melalui website resmi MK.
Gugatan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 didaftarkan melalui online ke MK. Pasangan nomor urut 1, memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian.
Sekedar informasi, bedasarkan hasil penetapan suara KPU provinsi Jateng, nomor urut 2 Ahmad Lutfhi - Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 suara sah. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara sah.
Sementara itu, hingga Rabu 11 Desember 2024, pukul 22.57 WIB, MK telah menerima 268 permohonan sengeketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Diketahui, MK bakal menutup pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.