JAKARTA - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes diduga memanipulasi presensi atau absensi kehadiran dengan cara menggunakan aplikasi ilegal. Skandal praktik curang sekitar 3.000 ASN Pemkab Brebes tersebut diungkap Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, buka suara terkait skandal praktik licik tersebut. Ia menegaskan penanganan kasus dugaan praktik curang presensi itu akan dilakukan secara sistematis, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi," kata Tahroni melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).
Sekadar informasi, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan temuan adanya sekitar 3.000 ASN yang diduga memanipulasi presensi menggunakan aplikasi ilegal di lingkungan Pemkab Brebes.
Para ASN tersebut diduga membayar kisaran Rp250.000 per tahun untuk mengakses layanan aplikasi ilegal tersebut. Berdasarkan hasil temuan, praktik culas itu sudah berlangsung sejak 2024. Sementara itu, pengguna presensi ilegal ditemukan kebanyakan berasal dari tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan kalangan guru.