JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengkritik usulan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. kebijakan memperpanjang usia pensiun ASN menghambat regenerasi sistem kepegawaian.
Menurut Irawan, perpanjangan usia pensiun ASN akan mengganggu sistem meritokrasi yang dibuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul. "Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga akan berpengaruh," ucap Irawan, Senin (2/6/2025).
Pasalnya jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) menurutnya bisa diraih pada usia 42 tahun. Ini artinya, selama 28 tahun tersisa, ASN itu akan berada di posisi yang sama.
"Orang sudah bisa Dirjen umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya," ungkap dia.
Menurut Irawan, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak dan relevan daripada mengubah batas usia pensiun ASN.