JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindak 774 kasus pelanggaran disiplin pegawai sejak lembaga itu dibentuk pada 21 Oktober 2024 hingga 24 April 2026. Mayoritas pelanggaran didominasi kasus ketidakhadiran tanpa keterangan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menyebut penegakan disiplin merupakan komitmen institusi dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN).
“Penegakan disiplin dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan. Ini adalah bukti komitmen Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) bahwa tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap pelanggaran,” ujarnya di Kantor Kemenimipas, Rabu (29/4/2026).
Sebagai bentuk sanksi tegas, sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak yang berujung pada sanksi pemecatan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan.