Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenimipas Tindak 774 ASN Melanggar Disiplin, Ada yang Bolos 1 Tahun

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 30 April 2026 |00:30 WIB
Kemenimipas Tindak 774 ASN Melanggar Disiplin, Ada yang Bolos 1 Tahun
Kemenimipas tindak 774 ASN melanggar disiplin (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
A
A
A

“Yang paling banyak adalah tidak masuk kerja, ada 42 pegawai. Bahkan, ada yang tidak masuk sampai tiga bulan bahkan setahun. Dicari, dipanggil pun tidak datang. Nah ini kalau dibiarkan kan akan menjadi preseden buruk bagi yang lain. Sehingga kita ambil tegas, kalau memang dia tidak datang sudah kita berhentikan,” ujarnya.

Untuk kasus pelanggaran berat lainnya, terdapat pegawai yang terbukti secara sah terlibat tindak pidana, seperti menjadi perantara atau terlibat dalam jual beli narkoba. Selain itu, ada pula yang melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka berat atau kematian.

Tak hanya itu, praktik pungutan liar juga ditemukan, yakni penarikan biaya di luar ketentuan kepada warga binaan, bahkan nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Seluruh pelanggaran berat tersebut berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian.

“Ini data dari kami yang terjadi di dalam selama hampir satu tahun setengah kementerian kami terbentuk. Nah kalau kemudian ada juga pungutan liar, mereka ini melakukan pungutan di luar ketentuan kepada warga binaan, bahkan juga sampai yang data kami ini hampir 20 juta,” paparnya.

Yan melanjutkan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai di garda terdepan yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Tak hanya itu, sanksi disiplin juga menjangkau pejabat struktural, mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement