Kemudian, pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021 dengan Inspektorat memimpin tim pemeriksa, audit kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat sebagai dasar pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta reformasi sistem presensi dan penataan tata kelola pengawasan.
“Pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Sanksi disiplin dijatuhkan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi, tanpa terkecuali,” kata Tahroni.
Tahroni menjelaskan tahap awal pemeriksaan dimulai dari periode dengan bukti server yang telah terdokumentasi, dengan pendalaman terhadap periode sebelumnya yang akan disesuaikan dengan ketersediaan bukti yang sah.
Pada saat yang sama, lanjut dia, Pemkab menjalankan reformasi sistem yakni audit forensik menyeluruh, transisi ke sistem pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kepala satuan kerja yang terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
“Pemkab Brebes berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai titik balik perbaikan tata kelola kepegawaian yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.