Selain itu, modus dari keduanya lanjut Waka Polres, mereka membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Dan tidak berani menanggung malu, karena status mereka masih pelajar.
"Alasan mereka membuang bayi itu, karena takut dimarahi oleh orang tua mereka masing-masing. Karena mereka masih berstatus pelajar," sambungnya.
Selain mengamankan pelaku pembuangan bayi, Sejumlah barang bukti juga turut diamankan diantaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.
"Saat ini, penanganan kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.