"Modusnya kedua pelaku bersembunyi terlebih dulu di semak-semak perlintasan warga jalan Ulak Segelung-Sakatiga. Keduanya mencari sasaran seorang wanita atau ibu-ibu yang menggunakan sepada motor," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.