JAKARTA - Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sengketa lahan yang laporkan ibunda dari anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih.
Bripka Madih pun kecewa dengan SP3 tersebut. Dia pun berencana akan mengajukan praperadilan terkait SP3 yang diterbitkan Polda Metro tersebut.
"Kalau kita sangat-sangat kecewa, kenapa ane bilang, perjuangan 12 tahun ini begitu viral kesannnya grabak grubuk, buru-buru," kata Madih saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Pengacara Madih, Charles Situmorang mengungkapkan, pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap SP3 tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Bripka Madih Dicecar 31 Pertanyaan soal Masuk Pekarangan Orang
"Oh iya, kita juga akan mengajukan upaya praperadilan terhadap penghentian penyidikan daripada laporan ibu Halimah," ujar Charles dikesempatan yang sama.
Baca juga: Mengaku Pernah Dikeroyok Oknum Hingga Berdarah-darah, Bripka Madih: Kasusnya Tak Kunjung Selesai
Bripka Madih merupakan anggota Provost Polsek Jatinegara. Dia viral lantaran mengaku diperas oleh polisi atas laporan sengketa tanah orangtuanya.
Bripka Madih mengaku dimintai biaya penyidikan Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi. Namun belakangan pernyataan itu diralatnya dan diakui tidak ada pemerasan.
Bripka Madih pun telah meminta maaf secara resmi.
(Fakhrizal Fakhri )