JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan TikToker Figha Lesama, terkait kasus dugaan penyebaran konten provokatif demonstrasi berujung anarkis pada akhir bulan Agustus 2025 lalu.
"Bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan, penahanan terhadap tersangka FL," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Kamis (9/10/2025).
Penangguhan penahanan itu dilakukan tanggal 3 Oktober 2025. Dia mengatakan, penangguhan telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan beberapa aspek.
"Yang pertama yaitu pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan," ujar Asep.