JAKARTA - Polisi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pengerusakan yang dilakukan pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan terhadap Ari Widianto di kawasan Senopati, Kebayoran Beru, Jakarta Selatan. Kini Giorgio sudah tak lagi menjadi tersangka.
"Sudah dilakukan SP3 sehingga kasusnya ditutup, per tanggal 23 Februari 2023 kemarin," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, kasus pengerusakan Giorgio tersebut dihentikan sejak akhir Februari lantaran kedua pihak sepakat damai. Pihak pelapor pun telah mengajukan kasusnya diselesaikan secara restorative justice (RJ).
"Tak ada kewajiban lagi (bagi Giorgio). Kan RJ-nya di ACC. Kemudian syarat-syaratnya sudah dipenuhi. Makanya penyidik meng-SP3 kasus tersebut," tuturnya.
Dia menambahkan, semua persyaratan penghentian penyidikan kasus tersebut telah terpenuhi mulai dari perdamaian kedua pihak, ganti rugi, hingga lainnya sehingga kasus penganiayaan terhadap Ari W dihentikan. Karena itu, Giorgip kini sudah tak lagi menjadi tersangka.
(Erha Aprili Ramadhoni)