Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kantongi 2 Paket Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Muh Rusli , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |02:30 WIB
 Kantongi 2 Paket Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Selain dua sachet sabu, polisi juga mengamankan sebuah kotak putih yang berisi satu bal plastik bening, satu unit timbangan dan hanphone pelaku merek Oppo hitam serta sepaket alat hisap atau bong.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kolaka guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AA yang diduga pengguna sekaligus pengedar tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) lebih Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

 BACA JUGA:

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement