BANDUNG - Seorang anggota Polres Sukabumi berinisial M alias I telah diperiksa Propam Polda Jabar, Selasa (7/3/2023).
Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan M alias I terhadap mantan kekasihnya yang berinisial ST. Peristiwa ini pun viral di media sosial (medsos).
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, anggota Polres Sukabumi itu tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Sudah (diperiksa) dan masih berproses. Intinya tidak benar anggota aniaya wanita tersebut," ucap Yohan saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Polisi Selidiki Penggelapan Uang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor oleh Oknum Satpam
Yohan memastikan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut. "Sementara anggota masih periksa di Sukabumi. Kalau sudah selesai akan kita infokan lewat humas," ungkapnya.
Baca juga: Simpan Berbagai Jenis Sajam hingga Airsoft Gun, Pria di Nagrak Sukabumi Ditangkap
Untuk diketahui, seorang anggota Polres Sukabumi Kota, M alias I diduga menganiaya mantan pacarnya berinisial S (25) di Bandung.
Peristiwa ini berlangsung Minggu 5 Maret 2023 dan mengakibatkan S mengalami luka pada anggota tubuhnya. S pun akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin membenarkan informasi tersebut yang melibatkan salah satu personel di Polres Sukabumi Kota.
"Pertama saya sampaikan keprihatinan terhadap saudari S atas musibah yang menimpanya, terlepas nanti dari kronologisnya seperti apa," ujar Zainal.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.