SUKABUMI - Seorang pria ditangkap anggota Polsek Nagrak Polres Sukabumi, karena memiliki senjata tajam (sajam) dan peluru tajam aktif yang ditemukan di rumahnya, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Selasa 13 Desember 2022 sekira pukul 20.40 WIB malam.
Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi, Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang berinisial AC, mempunyai senjata tajam serta peluru tajam aktif, yang meresahkan masyarakat.
"Memang betul, tadi malam saya dan anggota mengamankan seorang pria karena dugaan kepemilikan senjata tajam dan peluru tajam aktif," ujar Teguh kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (14/12/2022).
 BACA JUGA:4 Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran Diamuk Warga hingga Babak Belur
Pada saat diamankan, lanjut Teguh, pria tersebut kedapatan memiliki beberapa barang yang berbahaya seperti senjata tajam jenis pisau yang sudah dimodifikasi menjadi tombak, kampak yang sudah dimodifikasi, tapal kuda yang sudah dimodifikasi menjadi senjata tajam, pisau lipat, golok.
"Selain itu, AC kedapatan pula memiliki 1 cepuk peluru gotri airsoft gun, 2 buah peluru aktif jenis glock, dus untuk senjata airsoft gun serta ditemukan pula 5 butir obat penenang," ujar Teguh menjelaskan.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, bahwa atas temuan tersebut, kemudian dirinya perintahkan anggota untuk melakukan penggeledahan di rumah AC guna mencari barang bukti lainnya.
 BACA JUGA:Bawa Sajam, Kawanan Remaja Diamankan Polisi
Follow Berita Okezone di Google News