Share

Simpan Berbagai Jenis Sajam hingga Airsoft Gun, Pria di Nagrak Sukabumi Ditangkap

Dharmawan Hadi, MNC Portal · Kamis 15 Desember 2022 00:29 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 14 525 2727248 simpan-berbagai-jenis-sajam-hingga-airsoft-gun-pria-di-nagrak-sukabumi-ditangkap-X8QGhi6QhC.jpg Pria berinisial AC ditangkap polisi (foto: MPI/Dharmawan)

SUKABUMI - Seorang pria ditangkap anggota Polsek Nagrak Polres Sukabumi, karena memiliki senjata tajam (sajam) dan peluru tajam aktif yang ditemukan di rumahnya, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Selasa 13 Desember 2022 sekira pukul 20.40 WIB malam.

Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi, Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang berinisial AC, mempunyai senjata tajam serta peluru tajam aktif, yang meresahkan masyarakat.

"Memang betul, tadi malam saya dan anggota mengamankan seorang pria karena dugaan kepemilikan senjata tajam dan peluru tajam aktif," ujar Teguh kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (14/12/2022).

 BACA JUGA:4 Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran Diamuk Warga hingga Babak Belur

Pada saat diamankan, lanjut Teguh, pria tersebut kedapatan memiliki beberapa barang yang berbahaya seperti senjata tajam jenis pisau yang sudah dimodifikasi menjadi tombak, kampak yang sudah dimodifikasi, tapal kuda yang sudah dimodifikasi menjadi senjata tajam, pisau lipat, golok.

"Selain itu, AC kedapatan pula memiliki 1 cepuk peluru gotri airsoft gun, 2 buah peluru aktif jenis glock, dus untuk senjata airsoft gun serta ditemukan pula 5 butir obat penenang," ujar Teguh menjelaskan.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, bahwa atas temuan tersebut, kemudian dirinya perintahkan anggota untuk melakukan penggeledahan di rumah AC guna mencari barang bukti lainnya.

 BACA JUGA:Bawa Sajam, Kawanan Remaja Diamankan Polisi

Follow Berita Okezone di Google News

"Ketika digeledah, ternyata AC masih menyimpan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis makarov dan holster, samurai, isim (jimat), sarung senjata api dan arit atau parang," ujar Teguh.

Teguh menambahkan, bahwa menurut pengakuan dari tetangga dan istrinya, AC jika marah dirinya selalu membawa senjata tajam jenis golok dan menembakkan airsoft gun ke samping hingga pelurunya tembus ke dalam kaca milik tetangganya.

"Saat ini AC masih kami periksa secara intensif terkait kepemilikan barang bukti yang kami temukan. Jeratan hukum yang kami sangkakan adalah Undang-undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini