Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terima Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Wamenkumham

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 14 Maret 2023 |16:38 WIB
KPK Terima Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Wamenkumham
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW). Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, sebesar Rp7 miliar.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Ali mengaku belum dapat menginformasikan lebih detail laporan dari IPW. Namun, ia memastikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tindak lanjut laporan tersebut setelah masuk bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK yakni verifikasi.

"KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ucap Ali.

Ia melanjutkan, tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor serta melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan salah satu wakil menteri ke KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

"Yang terlapor itu saya menyebutnya penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023)

Sugeng membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi wamen tersebut ke bagian Dumas KPK. Ia menyebut wakil menteri yang dilaporkan tersebut menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri). Salah satu Aspri Eddy yakni Yogi Arie Rukmana (YAR).

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement