JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan kepada AG (15) yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora. Penolakan itu membuat pengacara AG melayangkan protes.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menanggapi terkait penolakan permohonan perlindungan AG sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan. Mangatta menerangkan, pada saat itu AG mengajukan perlindungan masih sebagai saksi.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi," kata Mangatta saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).
Selain itu juga, dirinya mengatakan bahwa alasan penolakan tersebut tidak diberitahukan. Dirinya menilai bahwa LPSK tidak profesional dan menyinggung terkait LPSK yang mendampingi pihak lainnya dengan status tersangka.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023). Hasto menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.