Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tembak Seorang Maling Motor, Pelaku Lain Kabur

Nila Kusuma , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |19:31 WIB
Polisi Tembak Seorang Maling Motor, Pelaku Lain Kabur
Polisi tembak maling motor (Foto : MPI)
A
A
A

KARAWANG – Polres Karawang menggagalkan pencurian motor di warung internet Perum Kosambi 1, Desa Duren Kecamatan Klari. Satu orang pelaku, AP (40) terpaksa di tembak karena melawan saat akan ditangkap, sedangkan pelaku lainnya, DD (38) berhasil kabur.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang membahayakan anggotanya. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur setelah salah satu pelaku melawan secara beringas saat akan ditangkap.

"Pelakunya ada dua orang yang satunya melarikan diri," kata Wirdhanto, saat jumpa pers di halaman Mapolsek Klari, Senin (20/3/23).

Menurut Wirdhanto, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor bermula ketika korban RZ (16) mengendarai motor menuju warung internet di Desa Duren.

Dalam perjala korban dibuntuti pelaku hingga tiba di warung internet. Kemudian saat korban parkir motor dan tak lama kemudian datang hendak.mencuri motor korban. Pelaku AP dengan menggunakan kunci T langsung memasukan kunci. Sedangkan pelaku DD standby duduk di motor.

Kemudian saat pelaku AP berhasil membobol kunci dan hendak membawa motor dipergoki warga sekitar. Kemudian warga lapor polisi yang berada didekat.lokasi.

Kemudian polisi bersama warga mengepung pelaku. Meegetahui sudah terkepung, AP langsung bersikap beringas dan melawan saat angkat ditangkap. Akhirnya polisi mencabut pistol dan meroboh AP. Sedangka pelaku DD berhasil lolos dari kepungan polisi dan warga.

Selain berhasil menangkap pelaku AP aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor matic Honda Beat No Pol T 2604 RU warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor T 2604 RU berikut kunci kontak, 1 buah master magnet pembuka tutup kunci kontak, 2 buah mata kunci leter T dan1 buah anak kunci.

Dari hasil perbuatannya, pelaku begal AP dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement