Sejauh ini, KPK belum mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Rafael Alun Trisambodo ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebab, Rafael Alun masih dalam proses penyelidikan.
"Tapi nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," tegas Asep.
(Qur'anul Hidayat)